Homeschooling saat ini semakin populer di Indonesia. Akan tetapi banyak orang tua yang masih meragukan ijazah yang nanti didapatkan oleh ananda apakah memiliki legalitas atau tidak bagi lulusan homeschooling. Peraturan Menteri Pendidikan Nonformal tahun 12 tahun 2014 tentang pengelolaan Pendidikan Nonformal. Hal ini berarti, ijazah homeschooling hanya sah jika suatu lembaga terdaftar dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ijazah homeschooling dikeluarkan Dinas pendidikan setempat untuk lembaga yang resmi terdaftar dan memenuhi persyaratan. Artinya, ijazah tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, melamar pekerjaan atau keperluan administrasi lainnya
Terkadang, masih ada kesalahpahaman mengenai keabsahan ijazah homeschooling. Hal ini seringkali disebabkan oleh kurangnya informasi atau pemahaman mengenai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa lembaga homeschooling yang dipilih telah terdaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ijazah homeschooling yang sah dan diakui pemerintah merupakan bukti formal atas keberhasilan siswa dalam menyelesaikan pendidikan di rumah. Dengan memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku, orang tua dapat memastikan bahwa anak-anak mereka menerima pendidikan yang berkualitas dan ijazah yang diakui. Selalu pastikan lembaga homeschooling pilihan terdaftar dan mengikuti peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.