Skip to content

Fikih Pengurusan Jenazah dalam Madzhab Syafi’i

    Depok,20Mei 2026

    Dikutip dari artikel rumaysho.com,tentang pengurusan jenazah merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia. Dalam syariat Islam, khususnya dalam madzhab Syafi’i, pengurusan jenazah memiliki aturan dan tata cara yang rinci, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Semua ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

    Empat kewajiban utama terhadap jenazah muslim—selain syahid—adalah:

    1. Memandikan jenazah.

    2. Mengafani jenazah.

    3. Menyalatkan jenazah.

    4. Menguburkan jenazah.

     

    Adapun membawa jenazah ke kuburan tidak termasuk empat kewajiban pokok tersebut, meskipun tetap menjadi bagian penting dalam prosesi pemakaman.

    Hukum Mengurus Jenazah

    Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Jika telah dilakukan oleh sebagian orang, maka yang lain tidak berdosa. Bahkan disebutkan bahwa apabila satu orang saja telah melakukannya, walaupun belum mumayyiz, maka kewajiban telah gugur dari yang lainnya.

    Dalam pembahasan ulama,terdapat pula perbedaan pendapat mengenai apabila yang memandikan jenazah adalah jin. Imam Ar-Ramli menganggap cukup,sedangkan Ibnu Hajar Al-Haitami tidak menganggapnya mencukupi.

    Sementara itu, orang yang mati syahid di medan perang memiliki hukum khusus:

    • Haram dimandikan.

    • Haram dishalatkan.

    • Wajib dikafani dan dikuburkan.

    Adapun jenazah non muslim:

    • Boleh dimandikan.

    • Haram dishalatkan.

     

    Jika non muslim tersebut termasuk kafir dzimmi, mu’ahad, atau musta’man, maka tetap wajib dikafani dan dikuburkan.

    Tata Cara Memandikan Jenazah

    Minimal memandikan jenazah adalah meratakan air ke seluruh tubuh jenazah setelah najis yang tampak dihilangkan. Tidak diwajibkan niat dalam memandikan jenazah, walaupun berniat tetap disunnahkan.

    Cara memandikan yang sempurna dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

     

    • Membersihkan qubul dan dubur.

    • Menghilangkan kotoran dari hidung dan mulut.

    • Mewudhukan jenazah.

    • Membersihkan tubuh dengan daun bidara atau sabun.

    • Menyiram seluruh tubuh sebanyak tiga kali.

      Urutan yang dianjurkan saat memandikan jenazah:

      1. Mengurut perlahan perut jenazah.

      2. Membersihkan najis dengan kain penutup tangan.

      3. Membersihkan hidung dan gigi.

      4. Mewudhukan jenazah.

      5. Membersihkan tubuh dengan daun bidara atau sabun.

      6. Membilas hingga bersih.

      7. Menyiram air bersih yang dicampur sedikit kapur barus.

      Para ulama juga menjelaskan jumlah basuhan yang lebih utama, yaitu lima, tujuh, hingga sembilan kali basuhan sesuai tata cara tertentu.

    Sunnah Saat Memandikan Jenazah

    Beberapa sunnah dalam memandikan jenazah antara lain:

     

    • Dilakukan di ruangan tertutup.

    • Yang hadir hanya orang yang memandikan dan pembantu seperlunya.

    • Jenazah diletakkan di tempat tinggi.

    • Menggunakan air yang tidak terlalu panas.

    • Menutup wajah jenazah dengan kain.

    • Menjaga aurat jenazah dan tidak melihatnya kecuali bila diperlukan.

    Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

    Hukum asalnya:

    • Laki-laki dimandikan laki-laki

    • Perempuan dimandikan perempuan.

    Untuk jenazah laki-laki, yang didahulukan adalah:

     

    • Ayah.

    • Kakek.

    • Anak laki-laki.

    • Saudara laki-laki.

    • Kerabat laki-laki lainnya.

    • Istri.

    • Wanita mahram.

      Sedangkan untuk jenazah perempuan:

      • Kerabat perempuan.

      • Wanita lain.

      • Suami.

      • Laki-laki mahram.

      Laki-laki asing tidak boleh memandikan jenazah perempuan.

      Orang yang memandikan jenazah muslim disyaratkan seorang muslim. Adapun orang non muslim boleh memandikan jenazah non muslim.

    Tata Cara Mengafani Jenazah

    Minimal kain kafan adalah kain yang menutupi seluruh tubuh jenazah.

    Kafan yang sempurna bagi laki-laki adalah tiga lapis kain putih yang menutupi seluruh tubuh.

    Sedangkan bagi perempuan terdiri dari:

    • Gamis.

    • Khimar. (penutup kepala)

    • Sarung.

    • Dua lapis kain kafan.

    Kain kafan yang paling utama adalah kain putih dari bahan katun.

    Bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihram:

     

    • Laki-laki tidak boleh ditutup kepalanya.

    • Perempuan tidak boleh ditutup wajahnya.

    Rukun Shalat Jenazah

    Shalat jenazah memiliki tujuh rukun:

    1. Niat.

    2. Empat kali takbir.

    3. Berdiri bagi yang mampu.

    4. Membaca Al-Fatihah.

    5. Membaca shalawat setelah takbir kedua.

    6. Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga.

    7. Salam.

    Doa untuk jenazah menjadi inti dari shalat jenazah. Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.”

    Di antara doa yang paling utama adalah doa yang diriwayatkan dalam hadits shahih Muslim:

    “Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu…”

    Yang artinya memohon ampunan, rahmat, keselamatan, dan surga bagi mayat.

    Untuk anak kecil, dianjurkan pula membaca doa:

     

    “Allahummaj’alhu lana farathan wa salafan wa ajran.”

    Tata Cara Menguburkan Jenazah

    Minimal kuburan adalah lubang yang dapat:

    • Menahan bau jenazah.

    • Melindungi jenazah dari binatang buas.

    Adapun penguburan yang sempurna adalah:

    • Kubur digali sedalam tinggi manusia.

    • Jenazah dibaringkan miring ke kanan.

    • Wajah menghadap kiblat.

    • Pipi kanan ditempelkan ke tanah.

    Model kubur yang lebih utama adalah lahd, yaitu liang khusus di samping dasar kubur menghadap kiblat, terutama jika tanahnya keras.

    Sunnah dalam Penguburan

     

    • Memperluas liang kubur secukupnya.

    • Menghadapkan jenazah ke kiblat.

    • Menyangga tubuh jenazah dengan tanah atau batu bata.

    • Menutup liang kubur dengan baik.

    Larangan Membangun Kuburan

    Rasulullah ﷺ melarang:

    • Meninggikan kuburan berlebihan.

    • Membangun bangunan di atas kubur.

    • Mengecat atau menyemen kuburan.

    Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa kuburan cukup ditinggikan sekitar satu jengkal sebagai penanda agar mudah dikenali dan dihormati.

     

    Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa meninggikan kubur secara berlebihan dan membuat bangunan di atasnya termasuk perkara yang terlarang.

    Membongkar Kuburan

    Kuburan boleh dibongkar karena beberapa sebab, di antaranya:

    1. Jenazah belum dimandikan.

    2. Jenazah belum dihadapkan ke kiblat.

    3. Ada harta yang terkubur bersama mayat.

    4. Ada janin yang masih hidup dalam kandungan ibunya.

    Selain itu, kuburan juga boleh dibongkar jika:

     

    • Dikubur di tanah hasil curian.

    • Kafan berasal dari hasil curian.

    • Dikhawatirkan terkena banjir.

    • Dikhawatirkan digali binatang buas.

    Penutup

    Pengurusan jenazah adalah bentuk penghormatan terakhir bagi seorang muslim. Syariat Islam telah mengatur seluruh prosesnya secara rinci dan penuh adab, mulai dari memandikan hingga menguburkan. Semua itu menunjukkan kemuliaan manusia dalam Islam, bahkan setelah wafatnya.

    Dengan memahami fikih jenazah, kaum muslimin diharapkan mampu melaksanakan kewajiban ini dengan benar sesuai tuntunan syariat dan pendapat para ulama, khususnya dalam madzhab Syafi’i.

     

    Sumber artikel : Rumaysho.com

    This will close in 0 seconds